-->

Sekolah Jangan Dipaksakan Gunakan Kurikulum 2013

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan akan membatasi pelaksanaan Kurikulum 2013mulai tahun mendatang.
Bagi sekolah yang bersikukuh melanjutkan, Kemendikbud segera mendatangi sekolah tersebut guna memastikan kesiapannya.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Sekolah Dasar, Prof Dr Ibrahim Bafadal Mpd saat ditemui SURYA (Tribunnews.com Network) di sela penyelenggaraan Pagelaran Orkestra  Simfoni Khasanah Bangsa, Karya Siswa Sabilillah Malang 2014, di Graha Cakrawala, Universitas Negeri Malang, Minggu (21/12/2014).
Ia menjelaskan sekolah yang memutuskan untuk tetap melanjutkaan kurikulum 2013 akan segera diverifikasi oleh Kemendikbud. Verifikasi tersebut juga melibatkan Badan Akreditasi Sekolah.
“Ada empat aspek yang kami nilai, pertama akreditasi, lalu kesiapan guru, ketersediaan buku, dan siswanya,” kata Ibrahim.
Saat disinggung soal kondisi Kota Malang yang bersikukuh melanjutkan kurikulum 2013, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Pendidikan Islam Sabililah ini juga mengaku sudah mendengarnya.
Begitu juga dengan Kota Surabaya. Menurutnya, dua kota ini di Jawa Timur sudah mengusulkan pada Kemendikbud untuk tetap melanjutkan Kurikulum 2013.
Sayangnya, ia masih belum tahu apakah usul dua kota ini diterima ataupun ditolak.
“Kalau usul untuk tetap melaksanakan kurikulum 2013 boleh saja. Silahkan, kami tidak melarang, walaupun hasil akhirnya tetap kami yang menentukan apakah layak atau tidak,” kata Ibrahim.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Kota Malang menyampaikan tetap menggunakan kurikulum 2013 di seluruh sekolah.
Alasan mereka saat itu adalah seluruh sekolah sudah melakasanakan kurikulum 2013 selama tiga semester.
Di Kota Malang ini, hanya siswa di kelas 6, 9 dan 12 saja yang sampai kini masih menggunakan kurikulum 2006.
Ini disebabkan ujian akhir nasional tahun depan masih menggunakan kurikulum lama.
Ibrahim menambahkan Kemendikbud menunda pelaksanaan kurikulum 2013 di banyak tempat karena banyak sekolah yang belum siap.
“Tapi ini hanya ditunda tidak dibatalkan.  Target kami tahun 2018 semua sekolah sudah menerapkan Kurikulum 2013,” paparnya. 

Sumber: http://m.tribunnews.com/regional/2014/12/21/sekolah-jangan-dipaksakan-gunakan-kurikulum-2013

Ini Alasan Pria Dilarang Pakai Emas

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Emas merupakan salah satu perhiasan yang banyak disukai oleh para wanita. Emas terbuat dari bahan pertambangan. Emas banyak digunakan kaum wanita, karena wanita ingin selalu tampil lebih cantik dan anggun. Akhir-akhir ini, selain wanita banyak pria juga ikut ikutan menggunakan perhiasan ini. Para pria menggunakan emas karena ingin tampil keren layaknya orang kaya. Namun apakah boleh kaum pria menggunakan emas ? 
Inilah alasan ilmiah mengapa pria tidak boleh memakai emas
Pria yang memakai gelang emas


Menurut islam, emas tidak boleh digunakan oleh kaum pria. Karena emas itu hanya untuk kaum wanita saja, seperti kata nabi Muhammad SAW dalam suatu hadist dituliskan "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad).

Selain hadist diatas, larangan penggunaan emas untuk pria juga dapat dijelaskan secara ilmiah. Emas mengandung suatu senyawa atom yang mampu menembus kulit terdalam. Jika para pria menggunakan emas ini dalam jangka waktu yang panjang atau cukup lama maka atom emas tersebut dapat masuk ke peredaran darah mereka. Bukan hanya itu, urine pun juga akan ikut tercemar oleh atom emas berukuran kecil ini. Penyebaran atom emas dalam tubuh ini dikenal dalam dunia kedokteran dengan nama migrasi emas. Dan jika hal itu terjadi maka akan menyebabkan penyakit alzheimer.

Penyakit alzheimer atau zheimer merupakan penyakit yang menyebabkan kaum pria kehilangan mental dan fisiknya, sehingga dia akan kembali ke masa kanak kanaknya. Alzheimer bukan tanda penuaan alami namun merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.

Emas diperbolehkan dikenakan oleh para wanita karena atom yanng berukuran kecil pada emas mampu dibuang ketika wanita tersebut melakukan menstruasi setiap bulannya. Sedangkan disisi lain pria tidak diperbolehkan menggunakan karena kandungan atom emas ini tidak mampu dibuang dalam tubuhnya melalui menstruasi.

Benarkah Bermain Catur itu Haram?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



Catur adalah sebuah olahraga otak, yang dimainkan oleh dua orang yang saling berhadap-hadapan untuk saling mengalahkan. Olahraga ini biasanya dimainkan di atas papan yang berbentuk persegi, dengan 64 kotak-kotak bujur sangkar diatur dalam grid delapan kali delapan. Dewasa ini, olahraga catur sangat digemari oleh jutaan orang dan menjadi salah satu olahraga yang paling populer di dunia.

Kata catur, diambil dari bahasa sanskerta yang berarti “empat”. Namun kata ini sebenarnya singkatan dari kata “caturangga” yang berarti “empat sudut”. Ini sesuai dengan kepercayaan yang berkembang pada masyarakat India Kuno, bahwa alam semesta ini memiliki empat unsur kehidupan, yakni: tanah, air, udara, dan api. Menurut H.J.R. Murray dalam bukunya “History of Chess”, catur bermula di India pada ke- 6 M dengan nama caturangga, kemudian setelah itu menyebar ke wilayah lainnya termasuk Persia, China, Eropa, dan lainnya.

Dalam sejarah Islam, catur belum begitu populer dimainkan pada masa Khalifah Ali bin Abu Thalib. Makanya, ketika Ali berjalan-jalan di suatu tempat dan melewati satu kaum yang sedang bermain catur, Ali menegurnya: “Apa gerangan yang membuatmu berdiam lama di depan patung-patung itu?”

Nanti setelah Islam menaklukkan Persia dan menguasai Afrika Utara, permainan catur baru populer di kalangan umat Islam. Konon menurut sejarah, Khalifah Harun Al-Rasyid pernah menghadiahkan sebuah papan catur kepada seorang raja di Eropa, pendiri dinasti Carolia, yaitu Charlemagne. Juga tercatat bahwa Said bin Jubair, terkenal bisa bermain blindfold (catur buta, bermain tanpa melihat papan catur).

Kehadiran permainan catur ke dunia Islam, menyebabkan para ulama berbeda pendapat dalam memberikan hukum dalam memainkannya. Sebagian pendapat mengharamkannya, dan sebagian lain membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.

Adapun silang pendapat tersebut yang saya rangkum dari beberapa situs Islam terpercaya adalah sebagai berikut:

1.  Jika permainan catur sampai meninggalkan kewajiban dan berisi perbuatan yang haram, maka hukumnya haram. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa berkata:

وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا

“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama) jika di dalamnya terdapat keharaman seperti dusta, sumpa palsu, kezholiman, tindak kejahatan, dan pembicaraan yang bukan wajib”.

Jadi menurut Ibnu Taimiyah dan juga menjadi kesepakatan para ulama, jika permainan catur menyebabkan kita melakukan hal-hal seperti di atas, maka permainan catur itu hukumnya haram.

2.  Jika tidak sampai melakukan yang haram atau meninggalkan kewajiban, maka terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama mengatakan hukumnya tetap haram. Ini pendapat ulama dari ulama Hambali, Malikiyah, Hanafiyah dan fatwa dari sebagian ulama saat ini.

Sementara pendapat kedua mengatakan hukumnya tidak haram. Ini pendapat ulama Syafi’iyah dan diikuti sebagian besar ulama belakangan, seperti Yusuf Qordhowi.

Dalil ulama yang mengharamkan adalah sebagai berikut:

ملعون من لعب بالشطرنج والناظر إليها كالآكل لحم الخنزير

“Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi” (Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215).

Namun hadits ini mengandung cacat dari dua sisi: (1) Hadits ini tergolong hadits mursal dan (2) majhulnya satu orang perawi yaitu Habbah bin Muslim. Sehingga hadits ini dho’if. Begitu pula hadits-hadits yang membicarakan haramnya catur, keluar dari hadits yang dho’if dan palsu.

Sedangkan ulama yang membolehkan permainan catur beralasan bahwa Asy Sya’bi (ulama terkemuka di masa silam) pernah bermain catur. Dan hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil tegas yang mengharamkannya.

Ulama yang membolehkan catur memberikan syarat: (1). tidak sampai berisi keharaman seperti judi dengan memasang taruhan, perkataan sia-sia atau celaan, dan dusta; (2). tidak sampai meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan shalat. Ini sesuai dengan pernyataan Yusuf Qordhowi dalam Al Halal wal Haram. Dan pendapat ini pula menurut hemat saya yang lebih rasional dan lebih bijaksana. Wallahu a’lam bishshawab.
================================================