Kata catur, diambil dari bahasa sanskerta
yang berarti “empat”. Namun kata ini sebenarnya singkatan dari kata
“caturangga” yang berarti “empat sudut”. Ini sesuai dengan kepercayaan yang
berkembang pada masyarakat India Kuno, bahwa alam semesta ini memiliki empat
unsur kehidupan, yakni: tanah, air, udara, dan api. Menurut H.J.R. Murray dalam
bukunya “History of Chess”, catur bermula di India pada ke- 6 M dengan nama
caturangga, kemudian setelah itu menyebar ke wilayah lainnya termasuk Persia,
China, Eropa, dan lainnya.
Dalam sejarah Islam, catur belum begitu
populer dimainkan pada masa Khalifah Ali bin Abu Thalib. Makanya, ketika Ali
berjalan-jalan di suatu tempat dan melewati satu kaum yang sedang bermain
catur, Ali menegurnya: “Apa gerangan yang membuatmu berdiam lama di depan
patung-patung itu?”
Nanti setelah Islam menaklukkan Persia dan
menguasai Afrika Utara, permainan catur baru populer di kalangan umat Islam.
Konon menurut sejarah, Khalifah Harun Al-Rasyid pernah menghadiahkan sebuah
papan catur kepada seorang raja di Eropa, pendiri dinasti Carolia, yaitu
Charlemagne. Juga tercatat bahwa Said bin Jubair, terkenal bisa bermain
blindfold (catur buta, bermain tanpa melihat papan catur).
Kehadiran permainan catur ke dunia Islam,
menyebabkan para ulama berbeda pendapat dalam memberikan hukum dalam
memainkannya. Sebagian pendapat mengharamkannya, dan sebagian lain
membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun silang pendapat tersebut yang saya
rangkum dari beberapa situs Islam terpercaya adalah sebagai berikut:
1.
Jika permainan catur sampai meninggalkan kewajiban dan berisi perbuatan
yang haram, maka hukumnya haram. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa berkata:
وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ
عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ
حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا
“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan
ijma’ (kesepakatan para ulama) jika di dalamnya terdapat keharaman seperti
dusta, sumpa palsu, kezholiman, tindak kejahatan, dan pembicaraan yang bukan
wajib”.
Jadi menurut Ibnu Taimiyah dan juga menjadi
kesepakatan para ulama, jika permainan catur menyebabkan kita melakukan hal-hal
seperti di atas, maka permainan catur itu hukumnya haram.
2.
Jika tidak sampai melakukan yang haram atau meninggalkan kewajiban, maka
terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama.
Pendapat pertama mengatakan hukumnya tetap
haram. Ini pendapat ulama dari ulama Hambali, Malikiyah, Hanafiyah dan fatwa
dari sebagian ulama saat ini.
Sementara pendapat kedua mengatakan hukumnya
tidak haram. Ini pendapat ulama Syafi’iyah dan diikuti sebagian besar ulama
belakangan, seperti Yusuf Qordhowi.
Dalil ulama yang mengharamkan adalah sebagai
berikut:
ملعون من لعب بالشطرنج والناظر إليها كالآكل لحم
الخنزير
“Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur
dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi” (Disebutkan
dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215).
Namun hadits ini mengandung cacat dari dua
sisi: (1) Hadits ini tergolong hadits mursal dan (2) majhulnya satu orang
perawi yaitu Habbah bin Muslim. Sehingga hadits ini dho’if. Begitu pula
hadits-hadits yang membicarakan haramnya catur, keluar dari hadits yang dho’if
dan palsu.
Sedangkan ulama yang membolehkan permainan
catur beralasan bahwa Asy Sya’bi (ulama terkemuka di masa silam) pernah bermain
catur. Dan hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil tegas yang
mengharamkannya.
Ulama yang membolehkan catur memberikan
syarat: (1). tidak sampai berisi keharaman seperti judi dengan memasang
taruhan, perkataan sia-sia atau celaan, dan dusta; (2). tidak sampai
meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan shalat. Ini sesuai dengan
pernyataan Yusuf Qordhowi dalam Al Halal wal Haram. Dan pendapat ini pula
menurut hemat saya yang lebih rasional dan lebih bijaksana. Wallahu a’lam
bishshawab.
================================================
Artikel Lainnya:
Islam
- Ini Alasan Pria Dilarang Pakai Emas
- Apa Itu Setan?
- Apa Itu Khamar?
- TOKOH ISLAM: Ali Bin Abu Thalib
- TOKOH ISLAM: Zainab binti Khuzaimah
- TOKOH ISLAM: Utsman bin Affan
- Apa Itu Israiliyyat?
- TOKOH ISLAM: Khadijah Binti Khuwailid
- TOKOH ISLAM: Umar bin Khattab
- TOKOH ISLAM: Abu Bakar Ash-Shiddiq
- MAULID NABI: Syariat Agama Atau Syariat Budaya?
- ULUMUL QUR’AN: Penulisan Dan Kodifikasi Al-Qur`an
- ULUMUL QUR’AN: Makki Dan Madani
- ULUMUL QUR'AN: Pengertian & Nama-Nama Al-Qur'an
- Benarkah Azab Kubur Itu Ada?
- Penciptaan HAWA: Benarkah Dari Tulang Rusuk Nabi Adam?
- Ternyata Dunia & Akhirat Ada Secara Bersamaan
- Ternyata Dunia dan Akherat Terjadi di Bumi
- Benarkah Maryam Seorang Nabiyyah?
- Menyingkap Misteri Maryam
- Apa Itu Huwa La Huwa?
- Jauhar & ‘Aradh
- Tentang Kasyaf
- Apa Itu Alam Mitsal
Ilmu Fiqih
- Apa Itu Khamar?
- MAULID NABI: Syariat Agama Atau Syariat Budaya?
- Antara Cinta Rasul & Peringatan Maulid Nabi SAW
- Cinta Kepada Rasul, Dahulu Dan Sekarang
- Apa Hukum Memperingati Maulid Nabi?
- Pembelaan Sebagian Orang Dalam Masalah Maulid
- Sikap Ahlus Sunnah Dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi
- Antara Cinta Nabi dan Peringatan Maulid Nabi
- Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW
Tidak ada komentar:
Silahkan berkomentar secara bijak Sobat...!