Apa
Itu Khamar?
==============
KHAMAR adalah bahan yang mengandung alkohol
yang memabukkan.
Untuk lebih jelasnya, di sini akan kami
sebutkan beberapa bahaya khamar terhadap pribadi seseorang, baik akalnya,
tubuhnya, agamanya dan dunianya. Akan kami jelaskan juga betapa bahayanya
terhadap rumah tangga ditinjau dari segi pemeliharaannya maupun pengurusannya
terhadap isteri dan anak-anak. Dan akan kami bentangkan juga betapa
mengancamnya arak terhadap masyarakat dan bangsa dalam existensinya, baik yang
berupa moral maupun etika.
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh salah
seorang penyelidik, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita
manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penyelidikan secara teliti di
rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf
adalah disebabkan arak. Dan kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang
membunuh kawannya adalah disebabkan arak. Termasuk juga kebanyakan orang yang
mengadukan dirinya karena diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa
dirinya kepada lembah kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah
disebabkan oleh arak.
Begitulah, kalau terus diadakan suatu
penelitian yang cermat, niscaya akan mencapai batas klimaks yang sangat
mengerikan yang kita jumpai, bahwa nasehat-nasehat kecil sekali artinya.
Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya
selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu arak. Ini dapat
dibuktikan dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari 100 nama dibuatnya untuk
mensifati khamar itu. Dalam syair-syairnya mereka puji khamar, termasuk
sloki-slokinya, pertemuan-pertemuannya dan sebagainya.
Setelah Islam datang, dibuatlah rencana
pendidikan yang sangat bijaksana sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu
dilarang. Pertama kali yang dilakukan, yaitu dengan melarang mereka untuk
mengerjakan sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan
diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah
turunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya:
"Hai orang-orang
yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari
perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan
hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan
sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?" (al-Maidah: 90-91).
Dalam kedua ayat tersebut Allah mempertegas
diharamkannya arak dan judi yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan
undian dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (kotor). Kata-kata His (kotor,
najis) ini tidak pernah dipakai dalam al-Quran, kecuali terhadap hal yang
memang sangat kotor dan jelek.
Khamar dan judi adalah berasal dari perbuatan
syaitan, sedang syaitan hanya gemar berbuat yang tidak baik dan mungkar. Justru
itulah al-Quran menyerukan kepada umat Islam untuk menjauhi kedua perbuatan itu
sebagai jalan untuk menuju kepada kebagiaan.
Selanjutnya al-Quran menjelaskan juga tentang
bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yang di antaranya dapat mematahkan orang
untuk mengerjakan sembahyang dan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Sedang
bahayanya dalam jiwa, yaitu dapat menghalang untuk menunaikan
kewajiban-kewajiban agama, diantaranya ialah zikrullah dan sembahyang.
Terakhir al-Quran menyerukan supaya kita
berhenti dari minum arak dan bermain judi. Seruannya diungkapkan dengan
kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan kata-kata: fahal antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?).
Jawab seorang mu'min terhadap seruan ini:
"Ya, kami telah berhenti, ya Allah!"
Orang-orang mu'min membuat suatu keanehan
sesudah turunnya ayat tersebut, yaitu ada seorang laki-laki yang sedang membawa
sloki penuh arak, sebagiannya telah diminum, tinggal sebagian lagi yang sisa.
Setelah ayat tersebut sampai kepadanya, gelas tersebut dilepaskan dan araknya
dituang ke tanah.
Banyak sekali negara-negara yang mengakui
bahaya arak ini, baik terhadap pribadi, rumah tangga ataupun tanah air.
Sementara ada yang berusaha untuk memberantasnya dengan menggunakan kekuatan
undang-undang dan kekuasaan, seperti Amerika, tetapi akhirnya mereka gagal.
Tidak dapat seperti yang pernah dicapai oleh Islam di dalam memberantas dan
menghilangkan arak ini.
Dari kalangan kepala-kepala gereja
bertentangan dalam menilai bagaimana pandangan Kristen terhadap masalah arak,
justru karena di Injil ditegaskan: "Bahwa arak yang sedikit itu baik buat
perut."
Kalau omongan itu betul, niscaya yang sedikit
itu perlu dihentikan, sebab minum arak sedikit, dapat membawa kepada banyak.
Gelas pertama akan disambut dengan gelas kedua dan begitulah seterusnya
sehingga akhirnya menjadi terbiasa.
Setiap
Yang Memabukkan Berarti Arak
================================
Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad saw
tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang
dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang
ditimbulkan, yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang nyata-nyata
memabukkan berarti dia itu arak, apapun merek dan nama yang dipergunakan oleh
manusia, dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu bir, anggur, ballo’ dengan
segala jenisnya, dan sebagainya dapat dihukumi haram.
Rasulullah saw pernah ditanya tentang minuman
yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga
menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi
padat, maka di dalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan
kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan
setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas
mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi
fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Minum
Sedikit
============
Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap
tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit
atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh
karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Justru itu pula Rasulullah saw pernah
menegaskan:
"Minuman apapun kalau banyaknya itu
memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud,
Tarmizi)
"Minuman apapun kalau sebanyak furq (sama dengan 16 kati) itu
memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu
Daud, Tarmizi)
Memperdagangkan
Arak
====================
Rasulullah tidak menganggap sudah cukup
dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan
pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu
tidak halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduksi arak, atau
membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasulullah saw pernah
melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Rasulullah saw melaknat tentang arak,
sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang
meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta diantarkan, (6) yang
menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang
membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu
Majah).
Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91)
itu turun, Rasulullah saw kemudian bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai
arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat
Muslim).
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para
sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan
Madinah lantas dituangnya ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan
membawa kepada perbuatan yang haram (saddud
dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang
sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu
hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan anggurnya pada
musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau
kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka."
(Riwayat Thabarani).
Seorang
Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak
==========================================
Kalau menjual dan memakan harga arak itu
diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti,
kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau
menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh
menerima kecuali yang baik pula.
Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang
memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi saw, kemudian Nabi memberitahu bahwa
arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:
Rajul: Bolehkah saya jual?
Nabi: Zat yang diharamkan meminumnya, diharamkan
juga menjualnya.
Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja
kepada orang Yahudi?
Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah
mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.
Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?
Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi
dalam musnadnya).
==========================================================
Tidak ada komentar:
Silahkan berkomentar secara bijak Sobat...!